Search This Blog
Blog ini berisi beberapa tutorial android, memasak dan download lainnya.
Featured
- Get link
- X
- Other Apps
Mengarunfi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia v2
Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan
ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan
kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di
dalam suatu perjanjian antarnegara.
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim
2) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.
(1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun
secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak
perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU
Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM,
dan sebagainya.
(2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang
meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak
lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering
memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya,
Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga
masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,
tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya
Hukum Adat.
4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang
bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya,
Rancangan Undang-Undang (RUU).
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini
tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya
terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
3) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara
tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku
universal.
c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
d. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh
gereja untuk para anggotanya.
5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.
a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota
masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan
dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang dan sebagainya.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan
Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
Lanjut ke Post berikutnya
Popular Posts
Cara Hack, Cheat Game menggunakan Game Killer
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment