Mengarunfi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia v2 Skip to main content

Featured

Cara Hack, Cheat Game menggunakan Game Killer

CARA CHEAT MENGGUNAKAN GAME KILLER                     ASSALAMUALAIKUM WARRAHAMATULLAHI WABARAKATUH       Bertemu lagi dengan saya Lutfian Hafidz Nursetyo , tentunya kali ini saya akan membagikan sebuah trik dan tips yang semoga saja bermanfaat bagi kalian yang membutuhkan dan sudah mau mampir ke blog saya dan menonton video youtube.      Ya tentunya sesuai Judulnya yaitu Cara Cheat menggunakan Game Killer dan bagaimana cara menggunakan Game Killer. Dalam menggunakan Game Killer tentunya ada syarat yang harus kalian penuhi dahulu . Saya aja di dalam video menggunakan HP Androm*x C,  Xiaomi redmi 2, Redmi 3, Redmi note 2 dan MI 3       Ya berikut adalah syarat - syarat yang harus dipenuhi agar Game Killer berfungsi seperti fungsinya : 1. Niat dan Sabar 2. Aplikasi Game Killer 3. Root permissions 4. Hp Android      Ya untuk tutorial lengkapnya bisa ...

Mengarunfi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia v2

Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan kepustakaan

ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

1) Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan

perundang-undangan.

b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan

kebiasaan.

c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di

dalam suatu perjanjian antarnegara.

d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan

hakim

2) Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

a. Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam sebagai berikut.

(1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun

secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak

perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU Perkawinan, UU

Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM,

dan sebagainya.

(2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang

meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak

lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering

memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya,

Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.

b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga

masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal,

tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri, misalnya

Hukum Adat.

4) Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

a. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang

bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu hukum yang

diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya,

Rancangan Undang-Undang (RUU).

c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana

dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini

tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya

terhadap siapapun dan diseluruh tempat.

3) Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara

tertentu.

b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum

antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku

universal.

c. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

d. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh

gereja untuk para anggotanya.

5) Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota

masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan

dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,

hukum dagang dan sebagainya.

b. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara

mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum

Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan

Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.

Lanjut ke Post berikutnya 

Comments

Popular Posts