Assalamualaikum Warrahmatullohi Wabarakatuh.
Kali ini saya akan membagi tugas Kelas 10 semester 2 ... Buat nyingkat waktu lumayan lah.
Mengarungi Bahtera Keadilan Bangsa Indonesia
Cocok untuk tugas Kliping :
Selain itu, beberapa definisi hukum telah dibuat oleh para ahli hukum, di
antaranya sebagai berikut.
1) Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
2) Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
3) E.M. Meyers
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi
pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4) S.M. Amin
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu
disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam
pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
5) J.C.T. Simorangkir
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.
TEORI KEADILAN MENURUT BEBERAPA AHLI
1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu :
adalah sebagai berikut.
a) Keadilan Komutatif :Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak
melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b) Keadilan Distributif: Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan
jasa-jasa yang telah diberikannya.
c) Keadilan Kodrat Alam: Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang
diberikan oleh orang lain kepada kita.
d) Keadilan Konvensional : Keadilan Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah
menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e) Keadilan Perbaikan: Perbuatan adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang
yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang
berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori
keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya
keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil
jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keadilan sosial sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing karena merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya pencapaian cita-cita dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan tekad yang kuat,komitmen, usaha yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun, ulet, dan efisien,juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar. Tidak kalah penting lagi adalah sikap jujur, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun bangsa, dan negara.
Hal ini tercermin dari keberanian untuk melakukan introspeksi (mawas diri) dan memelihara amanah.
Lanjut kePost Berikutnya
Comments
Post a Comment